MAKALAH
DZIKIR, DO’A
ROMADLON DAN PENGERTIAN PUASA
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas
Mata kuliah :Tafsir ahkam
Dosen pengampu:
Sholechan S,pdi
Oleh Kelompok : VIII
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
AL URWATUL WUTSQO JOMBANG
2015
DZIKIR DAN DO’A
ROMADLON
#sÎ)ur y7s9r'y Ï$t6Ïã ÓÍh_tã ÎoTÎ*sù ë=Ìs% ( Ü=Å_é& nouqôãy Æí#¤$!$# #sÎ) Èb$tãy ( (#qç6ÉftGó¡uù=sù Í< (#qãZÏB÷sãø9ur Î1 öNßg¯=yès9 crßä©öt
Artinya
dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya
kepadamu tentang Aku, Maka sungguh aku sangat dekat. aku mengabulkan do’a orang
yang berdoa apabila ia berdo’a (kepada-Ku), Maka hendaklah mereka memenuhi
bagi-ku, dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku agar mereka, mereka mendapat
petunjuk (kebenaran). (al
baqoroh 186)
Wa idzaa
sa-alaka ‘ibaadi ‘annii: Sunnah
(disukai) berkata tentanng allah pada Rosul melalui Ulama’. Diqiyaskan beranya
tentang Allah adalah bertanya tentang perilaku Rosul atau Ulama’, serta tentang
kebaikan dan agama. Dalam menghamba kepada Allah, wajib berguru pada Ulama’
yaitu mendekatinya.
Fa innii
qoriibun: pada waktu
Romadhan dan puasa apapn, wajib
mendekatkan dari kepada Allah dengan cara memperbanyak Dzikir dan doa. Dzikir
dan doa romadhan antara lain:
بسم الله الذ ى لايضرمع اسمه شئ في الارض ولافي
السماءوهو السميع العليم
(Dengan Nama Allah Dzat yang tidak member bahaya beserta
nama-Nya sesuatu dibumi dan tidak (member bahaya) di langit dan Dia (Allah)
Maha Mendengar, Maha Mengetahui ).
اشهد ان لااله الاالله,استغفرالله اساءلك الجنة واعوذبك
من سخطك والنار
(aku bersaksi tiada yang disembah selain Allah. Aku
minta ampun pada Allah. Aku minta pada-mu surga dan aku berlindung dari
murka-mu dan siksa neraka).
سبحان الملك القدوس سبوح قدوس ربنا ورب الملائكة والروح
(Maha suci, Raja yang suci, Yang sangat suci. Tuhan kami dan
Tuhan malaikat dan Roh)
اللهم انك عفو كريم تحب اعفو فاعف عنا
(ya Allah, sungguh Engkau maha pemaaf, sangat mulya, Engkau suka
pemaafan, maka maafkan kami).
Ujiibu da’wata adda’I idzaa da’aani:
wajibb yakin
bahwa Allah mengabulkan do’a. dalam berdo’a, wajib menyadari bahwa Allah yang
kuasa menjadikan sesuatu dan menyadari bahwa, kita tidak kuasa atas diri kita.
Misalnya, kita tidak bias terbebas dari neraka atau masuk surge tanpa
pengkabulan do’a kita oleh Allah. Contoh lain, kita tidak bias beriman,
beribadah, dan berakhlakq tanpa pengkabulan do’a oleh Allah. Berdo’a bukan
hanya dengan mulut saja, tapi juga dengan perbuatan dan hati
Falyastajibuu lii: sunnah(disukai)
mengakhiri do’a dengan mohon agar do’a dikabulkan. Dalam berdo’a wajib berniat
melaksanakan perintah Allah.
Walyu-minuu: waji berdo’a
agar ditingkatkan kualitas iman kita, termasuk juga kualitas ibadah, dan
akhlaq. Makruh (tidak diukai) berdo’a mnta duniawi, yaitu tahta (jabatan,
sanjungan, tidak dilecehkan, dan sebagainya), harta, keluarga, dan asmara.
Urusan tahta, misalnya jika kita disanjung, maka kita limpahkan sanjungan itu
untuk Allah saja yang menjadikan. Jika kita dilecehkan, maka kita berdo’a agar orang
yang melecehkan itu diampuni oleh Allah. maka wajib diperangi. Urusan harta,
wajib berdo’a agar bersyukur, walaupun sedikit dan wajib berdo’a agar melalui
harta bisa masuk surge dan terbebas dari neraka. Urusan asmara, kita berdo’a
agar terhindar dari mendekati zina, yaitu: pacaran baik melalu sms,
berangan-angan dan sebagainya. Wajib berdo,a agar diberi jodoh orang yang baik,
dan agar melamar atau menerima lamaran hanya berdasarkan kepentingan agamanya
saja, yaitu: iman, ibadah dan akhlaq, bukan berdasarkan kepentingan duniawi, yaitu
cantik/tampan, kaya atau terhormatnya dan sebagainya.
La’allahum yarsyuduuna: wajib
berdo’a agar dijadikan selalu dalam kebenaran, dengan cara melaksanakan
perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
PENGERTIAN
PUASA
¨@Ïmé& öNà6s9 s's#øs9 ÏQ$uÅ_Á9$# ß]sù§9$# 4n<Î) öNä3ͬ!$|¡ÎS 4
Istri kalian kepada
menggauli berpuasa malam bagi kalian Dihalalkan
`èd Ó¨$t6Ï9 öNä3©9 öNçFRr&ur Ó¨$t6Ï9 £`ßg©9 3 zNÎ=tæ
Maha bagi mereka pakaian dan engkau bagi kalian pakaian mereka
Mengetahui
ª!$# öNà6¯Rr& ÅÝøsø:$# ÏuqóF{$# z`ÏB Ìôfxÿø9$# ( ¢OèO (#qJÏ?r&
kemudian Fajar
dari
sungguh
Alloh
kalian
tP$uÅ_Á9$# n<Î) È@ø©9$# 4 wur Æèdrçų»t7è? óOçFRr&ur
Dan kalian dan
tiada pd wkt kepada berpuasa
malam
tbqàÿÅ3»tã Îû ÏÉf»|¡yJø9$# 3 y7ù=Ï? ßrßãn «!$# xsù
$ydqç/tø)s? 3 y7Ï9ºxx. ÚúÎiüt6ã ª!$# ¾ÏmÏG»t#uä Ĩ$¨Y=Ï9 óOßg¯=yès9
cqà)Gt {
}
Dihalalkan
bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;
mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah
mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah
mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan
ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga
terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri
mereka itu, sedang kamu beri'tikaf[115] dalam mesjid. Itulah
larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
Uchilla lakum lailata ash-shiyaami
ar-rofatsailaa nisaa-ikum: Halal
berbuat rofats atau cabul pada malamnya puasa. Rofats atau cabul yaitu:
hubungan suami istri dan hal-hal seputar itu.
Ayat
ini, menjadi dasar bahwa yang termasuk membatalkan puasa adalah melakukan
hubungan suami istri pada siang hari di bulan romadlon. Juga mengandung hukum
haram melakukan rofats bagi yang puasa misalnya mendekati zina, pacaran,
sms-an, dsb. Hokum haram itu tidak membatalkan puasa tapi menghilangkan pahala
puasa.
Bahkan
hubungan suami istri (menempelnya dua kelamin) di siang hari, juga wajib
membayar denda. Dendanya yaitu: membebaskan seorang budak atau puasa dua bulan
berturut-turut atau member makan 60 orang miskin. Hal yang berdasarkan qiyas
pada kuhuman bagi suami yang menzhihar istri (QS. Al mujaadilah ayat 2), dikarenakan antara keduanya mempunyai kesamaan
yaitu: sama-sama menghalalkan apa yang diharamkan Allah atau sebaliknya
mengharamkan yang dihalalkan Allah. Juga sesuai hadits riwayat Buhori Muslim
tentang keharaman hubungan suami istri pada siangnya Romadlon.
Hunna libaasun lakum
wa-antum libasun laahunna: halal
tidur tanpa busana dengan suami istri, karena suami adalah pakaian untuk istri
dan istri adalah pakaian untuk suami. Juga halal berkata-kata atau jorok atau
semacamnya antara suami istri, tetapi haram diceritakan atau diperlihatkan pada
orang lain dan harus ditutupi dan dirahasiakan.
Ayat
ini juga mengandung arti haram cabul atau porno pada selain suami/istri.
Misalnya: tidur tanpa busana baik sendiri maupun bersama teman sesame laki-laki
atau perempuannya ataupun bersama keluar-ganya.
Dari
ayat ini, wajib antara suami/istri saling menutupi aib, haram saling membuka
aib. Dalam hal saling menutup aib, diqiyaskan dengan suami/istri adalah antara
guru dan murid, yaitu wajib saling menutupi.
‘alima Alloohu annakum
kuntum takhtaa-nuuna anfusakum: wajib tetap mengagumkan Allah saat bersama dengan suami atau
istri, karena Allah membolehkan cabul suami istri adalah atas Maha
Mengetahui-Nya, bahwa kita tidak bisa menahan nafsu. Saat cabul suami istri,
sunnah (disukai) membaca ayat ini dan selalu mengingat maksudnya, yaitu: “Ya
allah, Engkau Maha Mengetahui, bahwa aku tidak kuat dalam menahan hawa nafsu”.
Diqiyaskan dengan hokum yang berlaku khusus ini, adalah wajib mengagumkan Allah
dalam keadaan apapun, terutama jika tanpa sengaja melanggar hokum Allah.
Fataaba ‘alaikum wa’afaa
‘ankum: wajib selalu bertaubat dan minta ampun pada
Allah. Wajib yakin bahwa Allah Maha penerima taubat dan Maha pemaaf.
Fal-aana baasyiruu hunna:
Dalam mencampuri suami/istri, wajib niat menyenangkan
pasangannya. Yaitu suami wajib niat menyenangkan istri, dan istri wajib niat
menyenangkan suami. Lafazh “baasyiruu” bisa berarti saling menyenangkan
kalian. Wajib berkata-kata dan berbuat hal-hal yang menyenangkan pasangannya,
meskipun itu jorok bagi selain suami/istri. Haram merasa berdosa pada yang
dihalalkan oleh Allah.
Wa ibtaghuu maa kataba
alloohu lakum: wajib berusaha mencari rizki yang halal,
sebab lafazh “kataba” bisa berarti wajib, yakni carilah apa yang
Allah wajibkan pada kalian. Dalam mencari rizki, wajib tawakal, ridha, dan
qonaah atas apa yang Allah tentukan. Sebab lafazh “kataba” juga bisa
berarti menentukan. Pada bulan romadlan atau waktu puasa, sunnah (disukai)
mencari rizki dimalam hari. Hal ini sehubungan dengan perintah Allah mencari
rizki yang didekatkan dengan kegiatan malamnya puasa. Diqiyaskan dengan hal
tersebut, maka wajib mencari siasat untuk memudahkan ibadah kepada Allah.
Wa kuluu wasyrobuu
chattaa yatabayyana lakum al khoithu al abyadlu mina al khoithi al aswadi mina
al fajri: boleh(mubah) makan dan minum pada waktu
malamnya puasa. Ayat ini menjadi dasar bahwa, puasa adalah tidak makan dan
tidak minum. Diqiyaskan dengan makan dan minum adalah merokok. Jadi, merokok
membatalkan puasa.
Sunnah
(disukai) menyampaikan hokum Allah itu juga dari segi enaknya, sebagai mana
ayat ini menyampaikan kebolehan makan dan minum pada malamnya puasa. Padahal
yang dimaksuk adalah larangan makan dan minum pada waktu siang.
Ayat
ini juga menjadi dasar batas mulainya puasa adalah subuh atau terbitnya fajar
soddiqi. Sedangkan imsak (menahan) yaitu 10 menit sebulum subuh adalah
peringatan agar hati-hati. Pada waktu imsak, bahkan disunnahkan minum air
sebagai tanda mengakhirkan sahur. Jika makan sahur belum selesai, maka
disunnahkkan untuk mempercepat. Waktu terbitnya fajar sebagai awal puasa, juga
disebut jelassnya benang putih dari benang hitam, mengandung arti bahwa puasa
juga wajib berusaha membedakan antara vang haq dengan yang batil.
tsumma atimmuu asy-shiyaama
ilaa al laili: batas akhir puasa adalah malam atau
tenggelamnya matahari atau pada waktu maghrib. Wajib menjaga puasa sesempurna
mungkin. Sempurnanya puasa yaitu puasa lahir dan batin. Secara lahir yaitu
tidak makan, minum dan hubungan suami istri. Juga tidak mengunakan anggota
badan untukyang dimurkai oleh allah. Misalnya;tidak menggunakan mata untuk
melihat tayangan yang dibenci oleh allah, tidak menggunakan mulut untuk
menggunjing, dan sebagainya. Sedangkan secara batin,kita selalu dzikir kepada
allah, maha kuasa-nya, maha agung-nya, dan sebaginya secara batin kita mengekang
hawa nafsu cinta dunia.wajib berusaha mencontoh puasanya orang khususul khusus,
yaitu hatinya tidak pernah lepas dari mengingat allah.
Wa laa tubaasyiruu hunna
wa antum ‘aakifuuna fii al masaajidi: haram saling
menyenangkan antara suami istri (misalnya:ciuman)pada waktu I’tikaf (berdiam
diri) dimasjid. Diqiyaskan dengan masjid, haram berbuat cabul atau porno meskipun antara suami istri di tempat
umum. Ayat ini juga berarti mengandung hukum sunnah (disukai) pada waktu bulan
puasa I’tikaf (berdiam diri) di masjid. Akan tetapi, untuk perempuan,
disyaratkan tidak menimbulkan fitnah.
Wajib
menghormati masjid hanya untuk mengagungkan allah saja, tidak untuk urusan
duniawi, walaupun halal. Makruh (dibenci) menggunakan masjid untuk jual beli,
tidur dan sebagainya kecuali ada tempat khusus untuk itu. Bahkan, hukumnya bisa
meningkat menjadi haram jika dengan niat melecehkan masjid.
Tilka huduudu aloohi fala
taqroobuhaa: wajib sangat hati-hati dan selalu
mengagungkan hukum-hukum allah dengan menghindari sejauh-jauhnya apa yang
dilarang allah. Misalnya; tidak
mengeluarkan kata-kata yang menghinakan hukum-hukum allah, meskipun
hanya bergurau contoh lain, menghindari mendekati zina dengan cara: tidak
mencatat atau memberikan nomor hp pada lawan jenis, bahkan tidak memiliki hp.
Kadzaalika
yubayyinu alloohu aayaatihii linnaasi: wajib yakin bahwa
ayat-ayat Allah sudah jelas, sehingga wajib berusaha memahami dan
melaksanakannya dengan sungguh-sungguh dan semaksimal mungkin.
La’allahum
yattaquuna: wajib berusaha memahami dan melaksanakan
ayat-ayat Allah dengan tujuan agar dijadikan orang taqwa oleh Allah.